DPRD Kota Depok Desak Pencabutan IMB Ditinjau

hkbpSinar Pembaruan.com P/Alex Suban

Berbagai spanduk penolakan terpasang di Jalan Pesanggrahan atau sekarang dikenal sebagai Jalan Bandung, Cinere, Limo, Depok, Jumat (1/5). Proyek pembangunan tempat ibadah dan gedung serbaguna atas nama HKBP dicabut IMB-nya oleh Wali Kota Depok dengan surat keputusan nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009.

[DEPOK] Kalangan DPRD Kota Depok mendesak Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk meninjau kembali keputusannya mencabut izin mendirikan bangunan serbaguna Gereja Huria Kristen Protestan (HKBP) Bukit Cinere, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo.

Ketua DPRD Kota Depok Naming D Bothin mengatakan bahwa IMB yang sudah diterbitkan untuk pembangunan tempat ibadah dan gedung serbaguna Gereja HKBP Bukit Cinere tentu telah melalui prosedur sesuai ketentuan undang-undang. Dengan demikian, Wali Kota Nur Mahmudi Ismail tidak bisa begitu saja mencabutnya.

“Pemerintah Kota dalam hal ini wali kota seharusnya memberikan solusi yang adil bila pelaksanaannya di lapangan terjadi kendala-kendala. Hal ini sesuai dengan peraturan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok,” tegasnya di Depok, Jumat (1/5) siang.

Naming D Bothin yang juga Ketua Partai Golkar Kota Depok meminta wali kota agar meninjau kembali keputusannya mencabut IMB tempat ibadah dan gedung serbaguna gereja HKBP Bukit Cinere.

Raden Sugiharto, politisi PDI Perjuangan mengatakan hal senada. Dia mengingatkan bahwa sudah menjadi tugas wali kota untuk membina kehidupan umat beragama di Kota Depok menjadi harmonis. Bila ada yang keberatan dengan pembangunan gereja atau tempat ibadah yang telah memiliki izin, maka sesuai dengan peraturan bersama Forum kerukunan umat beragama, wali kota harus menjadi fasilitator agar pembangunannya tidak terhenti.

Ritandiono, anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS) mengatakan, menolak Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dengan segala keputusannya yang semena-mena mencabut IMB HKBP Bukit Cinere.

“Kalau sudah dikeluarkan IMB, jangan dicabut lagi. Sebab hal itu jelas melanggar aturan, Masa ditabrak aturan yang sudah baku,” tegasnya.

Kalau pembangunan karena dipermasalahkan warga boleh ditangguhkan sementara. Namun, kalau sampai kepencabutan IMB, itu jelas pelanggaran terhadap undang-undang. “Saya sangat merespons umat HKBP Bukit Cinere yang menempuh jalur hukum. Saya sangat mendukung warga HKBP Bukit Cinere yang menggugat Wali Kota Nur Mahmudi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung,” katanya.

Sebelumnya, delegasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Kota Depok melakukan pertemuan dengan wali kota Depok di ruang kerjanya. Dalam pertemuan yang dilakukan pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.20 WIB itu, delegasi PGI Kota Depok dipimpin langsung oleh Ketua PGI Kota Depok Simon Todingallo. Selain itu, tampak juga Ketua Lembaga Cornelis Chastelein (LCC) Kota Depok Valentino Jonathans. Jumlah delegasi lebih kurang 10 orang.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi PGI mendesak Wali Kota agar mencabut kembali keputusannya. Menurut Simon, kalau tidak ditinjau kembali keputusannya, maka sekitar 2000 rumah tangga akan kehilangan tempat beribadah. Ia juga meminta agar diberikan solusi. Kalau memang tidak mengizinkan untuk beribadah di sana, wali kota harus merelokasi HKBP Bukit Cinere ke tempat lain sebagai solusi alternatif.

“Tolong dipikirkan nasib ke-2.000 rumah tangga jemaat HKBP Bukit Cinere, kalau tidak, ke mana mereka beribadah,” tegasnya.

Wali Kota Nur Mahmudi sendiri tetap pada surat keputusannya. Wali Kota melalui Kepala Humasnya Eko Herwyanto, seusai pertemuan itu, mengaku bahwa penerbitan keputusan untuk mencabut IMB HKBP Bukit Cinere sudah sangat hati-hati. Pasalnya, permintaan pencabutan IMB sudah sejak dahulu digulirkan. Namun, ia tidak ingin mengambil keputusan sewenang-wenang. Ia pun tidak menghendaki adanya konflik horisontal di Kota Depok. [W-5]

Berita Asli dikopi dari sini.

You may also like...

1 Response

  1. mauliyani says:

    Pemerintah kota sangat bijak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.